Tim Gabungan Pemprov Jabar Tutup tambang Ilegal di Desa Jati Kab. Cianjur

Tim Gabung Pemprov Jabar saat sidak ke lokasi penambangan liar di Desa Jati Kec. Bojongpicung Kab. Cianjur Kamis 17 April 2025.

Tim Gabung Pemprov Jabar saat sidak ke lokasi penambangan liar di Desa Jati Kec. Bojongpicung Kab. Cianjur Kamis 17 April 2025.

Ket Foto: Tim Gabungan Pemprov Jabar dan Satpol PP Kab Cianjur saat memasang police line penutupan penambangan ilegal di Desa Jati Kec. Bojongpicung Kab. Cianjur, Kamis 17 April 2025. ** BANDUNG,- Tim Gabungan Pemprov Jabar melakukan penutupan aktivitas penambangan ilegal (mineral Bukan Logam batuan) di Desa Jati Kecamatan Bojongpicung Kab Cianjur, setelah melakukan inspeksi mendadak ( Sidak) Kamis 18 April 2025. Penutupan penambangan ilegal tersebut dilakukan Tim Gabungan yang terdiri dari Dinas ESDM Jabar, Satpol PP Jabar, Dinas Lingkungan Hidup Jabar, Dinas Kehutanan Jabar serta dari Satpol PP Kab Cianjur,. Dalam sidak tersebut terjun langsung ke lokasi adalah Kepala Dinas ESDM Jabar Bambang Tirtoyuliono, Kasatpol PP Jabar Tulus Arifan, Kepala Dinas Kehutanan Jabar Dodit Ardian Pancapana, Kabid Penaatan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Jabar Nita Nilawati dan dari Satpol PP Kab Cianjur. Saat Tim tiba lokasi pertambangan ilegal tersebut, sedang ada aktivitas penambangan dan pengangkutan pasir batu dengan menggunakan sejumlah truk. Saat itu juga Tim gabungan langsung memerintahkan untuk menghentikan aktivitas. Setelah itu, Tim mengidentifikasi pekerja dan supir truk serta memeriksa izin usaha pertambangannya. Ternyata terbukti perusahaan tambang tersebut belum memiliki izin usaha pertambangan dan hanya memperlihatkan dokumen pendirian perusahaan. Di sisi lain, kendaraan truk pengangkut galian ternyata beberapa di antaranya tidak memiliki kelengkapan seperti KIR, tidak bayar pajak serta para supir tidak memiliki SIM bahkan banyak para pekerja yang tidak bisa penunjukkan KTP . Kemudian memanggil pemilik penambangan ilegal tersebut. Setelah Tim meminta keterangan kepada pihak perusahaan yang diwakili penanggung jawab penambangan Zul, ternyata mengaku belum memiliki izin dan hanya bisa menunjukkan dokumen pendirian usaha. Kepala Dinas ESDM Jabar Bambang Tirtoyuliono mengemukakan pelaksanaan sidak tersebut selain tindak lanjut arahan Gubernur Jabar untuk melakukan penertiban pertambangan ilegal juga dalam rangka menjaga sumberdaya alam dan lingkungan. Sidak ke lokasi Pertambangan Desa Jati berdasarkan adanya pengaduan warga ada kegiatan penambangan ilegal. "Kita responsif dan segera melakukan sidak dan ternyata betul penambangan tersebut ilegal karena tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP OP) dan sudah merusak lingkungan," ujar Bambang. Menurut Bambang, tindakan penutupan penambangan tersebut bisa menjadi perhatian dari perusahaan penambangan di Jabar. "Bukan dilarang tapi harus menempuh persyaratan yg telah ditentukan," jelasnya. Kasatpol PP Jabar Tulus Arifan mengemukakan Satpol PP Jabar menindaklanjuti laporan warga dengan melakukan penutupan Penambangan Ilegal di Desa Jati sesuai dengan tupoksi Satpol PP dalam penegakan Perda. Tulus mengimbau agar pelaku usaha penambangan menaati aturan yang ada serta menjaga lingkungan dan alam. "Penambangan tersebut tidak mentaati aturan dengan tidak memiliki izin usaha penambangan serta terjadi kerusakan lingkungan, sehingga kami tutup," jelas Tulus. Kepala Dinas Kehutanan Jabar Dodit Ardian Pancapana mengatakan sidak yang dilakukan Tim Gabungan ini merupakan salah satu dari bagian upaya terpadu sebagai tindak lanjuti informasi warga. Dari sektor kehutanan, lanjut Dodi, melakukan penanaman pohon di sekitar area penambangan. "Kami mengajak pelaku usaha dan warga untuk selalu menjaga kelestarian lingkungan dan hutan," ujar Dodit. Sedangkan Kabid Penaatan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Jabar Nita Nilawati mengemukakan pihaknya akan melakukan tindak lanjut pasca penutupan penambangan ilegal tersebut. Dengan tidak memiliki izin dimungkinkan penambangan Ilegal tersebut secara adminstratif akan dikenakan sanksi denda. Kemudian terbukti penambangan ini telah terjadi kerusakan lingkungan, maka akan diidentifikasi pula berapa kerugian negara dan masyarakat. "Kami juga akan melakukan pemulihan lingkungannya," jelas Nita. Usai melakukan penanaman pohon di sekitar area penambangan ilegal tersebut, Tim Gabungan Pemprov Jabar memasang police line di jalan masuk lokasi penambangan.