Kolaborasi Pemerintah Provinsi, Pusat, dan Kab/kota, Jabar Hasilkan 5.081 Sumur Berizin

Kepala Dinas ESDM Jabar Bambang Tirtoyuliono saat Rapat Koordinasi Percepatan Penataan Perizinan Air Tanah di Aula Kantor DPMPTSP Jabar, Bandung 20 Juni 2025.

Kepala Dinas ESDM Jabar Bambang Tirtoyuliono saat Rapat Koordinasi Percepatan Penataan Perizinan Air Tanah di Aula Kantor DPMPTSP Jabar, Bandung 20 Juni 2025.

BANDUNG, – Hingga Juni 2025, telah tercatat 5.081 titik sumur yang memiliki izin di Jawa Barat, dan masih terdapat 1.297 titik sumur lainnya yang perlu segera ditata perizinannya sebelum tenggat waktu 31 Maret 2026 berakhir, sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2023. Percepatan penataan perizinan air tanah dapat terus didorong melalui kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. “Dengan kerja sama yang erat, kita optimistis target penataan sebelum Maret 2026 bisa tercapai. Kami mengimbau pelaku usaha pengguna air tanah segera mengurus izin sebelum dikenakan sanksi,” ujar Kepala Dinas ESDM Jabar Bambang Tirtoyuliono. Hal ini disampaikan Bambang pada Rapat Koordinasi Percepatan Penataan Perizinan Air Tanah yang dihadiri para pemangku kepentingan lintas sektor, mulai dari Kementerian ESDM RI, DPMPTSP Jabar, hingga Bapenda kabupaten/kota se-Jawa Barat, di Aula Kantor DPMPTSP Jabar, Bandung 20 Juni 2025. Sementara itu, program coaching clinic dan desk layanan yang telah dilakukan di tujuh wilayah Cabang Dinas ESDM Jabar akan terus diperluas. Dalam Rakor tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya dalam mempercepat penataan perizinan air tanah di seluruh wilayah provinsi. Di sisi lain, Bambang menegaskan penyelarasan kebijakan antara retribusi pajak dan perizinan air tanah menjadi langkah strategis untuk menjaga kelestarian sumber daya air tanah sekaligus meningkatkan kepatuhan pemegang izin dalam membayar pajak. “Kita harus menyamakan persepsi antara pajak dan perizinan air tanah. Sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan UU No. 17 Tahun 2019, air tanah dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Maka perizinan harus tertib, dan pemanfaatannya dikendalikan agar tidak terjadi degradasi lingkungan,” ujar Bambang. Senada dengan itu, Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, Dedi Taufik Kurohman menyampaikan pihaknya telah melakukan penyesuaian prosedur perizinan air tanah sesuai Permen ESDM No. 14 Tahun 2024 sehingga lebih sederhana. Jika sebelumnya terdapat tiga tahapan, kini cukup melalui satu tahap saja dengan waktu layanan maksimal 14 hari. “Kami siap mendukung percepatan ini. Saat ini pelaku usaha dapat mengurus perizinan secara online melalui OSS untuk pengusahaan air tanah, dan aplikasi Jelita milik DPMPTSP Jabar untuk persetujuan air tanah," ujar Dedi. DPMPTSP Jabar juga, lanjut Dedi terus lakukan sosialisasi agar para pelaku usaha segera mengurus izin sebelum dikenakan sanksi. Kepala Bidang Air Tanah Dinas ESDM Jawa Barat, Aprianto, menekankan bahwa penataan perizinan air tanah tidak hanya soal legalitas, tetapi juga kewajiban membayar pajak pada pemerintah kabupaten/kota. “Sumur yang sudah berizin harus membayar pajak sebagai wajib pajak baru. Hingga pertengahan 2025, telah ada 1.464 titik sumur yang berhasil didorong untuk mengurus perizinannya. Dinas ESDM Jabar akan terus melakukan rekonsiliasi data izin air tanah dengan pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota terkait perusahanaan sudah berizin dan yang perlu didorong perizinannya, serta mendorong koordinasi dengan tujuh Cabang Dinas ESDM untuk percepatan penataan.