Ket Foto: Lokasi penambangan liar di Desa Padabeunghar Kec Pasawahan Kab Kuningan di area Kebun Raya Kuningan, Kamis 1 Mei 2025.
**
BANDUNG,- Dinas ESDM Jabar Kantor Cabang Wilayah Cirebon saat melakukan monitoring menemukan kegiatan penambangan ilegal di 2 titik lokasi di sekitar area Kebun Raya Kuningan.
Penambangan dilakukan warga masyarakat di wilayah Desa Padabeunghar dan Desa Pasawahan Kec. Pasawahan Kab Kuningan pada Kamis, 1 Mei 2025.
Dua lokasi penambangan tersebut merupakan 10 titik lokasi pertambangan ilegal di area Kebun Raya Kuningan tersebut yang sebelumnya telah ditutup oleh Tim Gabungan Kab. Kuningan dengan Cabang Dinas ESDM Jabar Wilayah Cirebon pada 25 April 2025.
Penambangan pasir dan batu ( galian C) tersebut dihentikan aktivitasnya disebabkan tidak memiliki legalitas, melanggar Tata Ruang, Trantibum Kab Kuningan.
Namun, ternyata warga masyarakat masih nekat melakukan kegiatan penambangan di 2 titik lokasi dengan mengumpulkan sisa hasil tambang berupa pasir dan batu yang dilakukan secara manual memakai cangkul, linggis dan belincong untuk dijual secara eceran.
"Petugas kami langsung memerintahkan warga tersebut untuk menghentikan kegiatan pertambangan dengan memberikan surat teguran yang ditembuskan kepada Polres Kuningan," ujar Kepala Dinas ESDM Jabar Bambang Tirtoyuliono, di Bandung Jumat 1 Mei 2025.
Kebun Raya Kuningan merupakan tempat wisata alam dengan beragam flora, terletak lereng Gunung Ciremai di Desa Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Kebun Raya Kuningan memiliki luas sekitar 154 hektar dengan ketinggian sekitar 600-800 meter di atas permukaan laut.
bumihijau
Dinas ESDM Jabar Masih Temukan Penambangan Ilegal di Kebun Raya Kuningan, Langsung Dihentikan
902025-04-30 05:34:342 Mins read0 Comment
Petugas dari Dinas ESDM Jabar Cabang Wilayah Cirebon saat menghentikan aktivitas penambangan oeh warga di Desa Padabeunghar Kec Pasawahan di Area Kebun Raya Kuningan, Kamis 1 Mei 2025.
Ket Foto: Lokasi penambangan liar di Desa Padabeunghar Kec Pasawahan Kab Kuningan di area Kebun Raya Kuningan, Kamis 1 Mei 2025.
**
BANDUNG,- Dinas ESDM Jabar Kantor Cabang Wilayah Cirebon saat melakukan monitoring menemukan kegiatan penambangan ilegal di 2 titik lokasi di sekitar area Kebun Raya Kuningan.
Penambangan dilakukan warga masyarakat di wilayah Desa Padabeunghar dan Desa Pasawahan Kec. Pasawahan Kab Kuningan pada Kamis, 1 Mei 2025.
Dua lokasi penambangan tersebut merupakan 10 titik lokasi pertambangan ilegal di area Kebun Raya Kuningan tersebut yang sebelumnya telah ditutup oleh Tim Gabungan Kab. Kuningan dengan Cabang Dinas ESDM Jabar Wilayah Cirebon pada 25 April 2025.
Penambangan pasir dan batu ( galian C) tersebut dihentikan aktivitasnya disebabkan tidak memiliki legalitas, melanggar Tata Ruang, Trantibum Kab Kuningan.
Namun, ternyata warga masyarakat masih nekat melakukan kegiatan penambangan di 2 titik lokasi dengan mengumpulkan sisa hasil tambang berupa pasir dan batu yang dilakukan secara manual memakai cangkul, linggis dan belincong untuk dijual secara eceran.
"Petugas kami langsung memerintahkan warga tersebut untuk menghentikan kegiatan pertambangan dengan memberikan surat teguran yang ditembuskan kepada Polres Kuningan," ujar Kepala Dinas ESDM Jabar Bambang Tirtoyuliono, di Bandung Jumat 1 Mei 2025.
Kebun Raya Kuningan merupakan tempat wisata alam dengan beragam flora, terletak lereng Gunung Ciremai di Desa Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Kebun Raya Kuningan memiliki luas sekitar 154 hektar dengan ketinggian sekitar 600-800 meter di atas permukaan laut.Baca Juga
ragam
Angkot Listrik "Angklung" Mulai Diujicobakan di Bandung, Ini Rutenya!
yoga712025-10-29 08:26:292 Mins read ragam
Makam di Kota Bandung Tak akan Ada Penggusuran Tanpa Izin Ahli Waris
yoga712025-10-29 08:20:402 Mins read ragam
KDM Benarkan Aqua dari Mata air Pegunungan, Pakar Hidrogeologi ITB jelaskan prosesnya
yoga712025-10-27 14:41:262 Mins read ragam