BANDUNG,- Tim Gabungan Pemprov Jabar menghentikan penambangan PT PBK di Kab. Kuningan disertai dengan pemasangan papan penghentian dan Garis PPLH di lokasi penambangan pada 23 Mei 2025.
Sebelumnya Tim Gabungan (Dinas ESDM Jabar, DLH Jabar, Cabdin ESDM VII Cirebon, DPMPTSP Jabar dan DLH Kab.Kuningan) telah melakukan verifikasi lapangan ke lokasi Pemegang Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) PT PBK di Desa Sindangsuka & Desa Cikandang, Kec. Luragung, Kab. Kuningan.
Pada saat verifikasi ke lokasi penambangan tersebut terdapat kegiatan penambangan yang dilakukan PT PBK yang belum dilengkapi dengan persetujuan lingkungan dan persetujuan Dokumen Rencana Penambangan.
Verifikasi lapangan dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Laporan Pengaduan yang disampaikan Pelapor H. Kamdan S.E. (ex. Cawagub Kuningan) selaku pemilik lahan yang sebelumnya memiliki kerjasama dengan PT PBK
Kepala Dinas ESDM Jabar Bambang Tirtoyuliono membenarkan penghentian kegiatan penambangan PT PBK.
"Betul kami hentikan karena kegiatan penambangan PT PBK yang memegang SIPB tetapi belum dilengkapi dengan dokumen persetujuan lingkungan serta dokumen rencana penambangan tetapi sudah melakukan aktivitas penambangan," ujar Bambang, Sabtu 24 Mei 2025.
Menurut Bambang, sebelum melakukan penghentian penambangan, Dinas ESDM Jabar telah memediasi sengketa lahan antara H. Kamdan S.E. pada tanggal 14 Mei 2025.
"Selanjutnya tim gabungan Pemprov Jabar melakukan verifikasi ke lokasi penambangan PT PBK," ujarnya.
Sementara itu, terkait dengan penyelesaian sengketa lahan, kedua belah pihak telah saling dipertemukan di Kantor Cabang Dinas ESDM VII Cirebon (diwakili Putra H. Kamdan, S.E. dan Direktur PT PBK), 23 Mei 2025.
Kedua belah pihak telah bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara mandiri dengan saling membuka kembali opsi terkait kerjasama kedua belah pihak dengan batas waktu yang disepakati hingga 30 Juni 2025.
"Hasilnya nanti akan dilaporkan kepada kami," jelas Bambang.
Menurut Bambang, terkait permohonan persetujuan lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Jabar untuk sementara menghentikan proses permohonan yang diajukan PT PBK sampai dengan permasalahan terkait aspek penguasaan lahan kedua belah pihak terselesaikan.
"DLH Jabar akan menyelenggarakan rapat koordinasi tindak lanjut penghentian kegiatan penambangan secara daring dengan mengundang OPD terkait dan PT PBK, pada Senin, 26 Mei 2025," jelas Bambang.
Sebelumnya, pengusaha galian pasir Desa Sindangsuka, Luragung, Kabupaten Kuningan, YW, diadukan H Kamdan ke polisi.
Dalam Surat Tanda Bukti Melapor Pengaduan ke Polres Kuningan, disebutkan bahwa pelaku YW menguasai tanah milik H Kamdan dengan mendaftarkan tanah korban ke instansi yang mengeluarkan WIUP atau galian pasir.
Sehingga membuat korban tidak bisa mengurus atau mengajukan izin WIUP karena dianggap tumpang tindih.
YW disebut telah melakukan penggalian pasir di tanah milik korban dengan nominal kerugian korban mencapai Rp 20 miliar.
News
Tim Gabungan Pemprov Jabar Hentikan Penambangan PT PBK Kuningan
902025-05-25 09:43:222 Mins read0 Comment
Tim Gabungan Pemprov Jabar Hentikan Penambangan PT PBK Kuningan.
Baca Juga
ragam
Bincang-bincang dengan Ketua DPRD Jabar Buky Wibawa (1) "KDM Mana Mungkin Benci Pesantren.."
yoga712025-06-26 07:15:162 Mins read ragam
Nostalgia Sekda Jabar Herman saat hadiri Hari Jadi Kab. Sumedang ke-44
yoga712025-04-21 14:27:432 Mins read ragam