Ingat! Izin Pengusahaan dan Persetujuan Air Tanah berakhir 31 Maret 2026

BANDUNG,- Penataan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Air Tanah akan berakhir pada 31 Maret 2026. Segera pastikan kegiatan pengambilan dan pemanfaatan air tanah telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap aturan pengelolaan air tanah merupakan langkah penting untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air. Mari bersama menjaga pemanfaatan air tanah yang tertib, legal, dan bertanggung jawab. Pemerintah menetapkan batas akhir amnesti penataan perizinan air tanah (SIPA) pada 31 Maret 2026 berdasarkan Permen ESDM No. 14/2024 dan UU No. 6/2023. Ini adalah kesempatan terakhir bagi pelaku usaha/BUMD yang belum memiliki izin atau izinnya kedaluwarsa untuk mengurus legalitas tanpa sanksi, setelah itu akan dikenakan sanksi administratif hingga pidana.