THR Sebulan Gaji P3K Paruh Waktu Pemprov Jabar hanya Angin Surga, cuma Terima Sejuta

Ilustrasi

Ilustrasi

Ket.; Seorang ASN P3K Paruh Waktu curhat soal THR di akun IG BPKAD Jabar https://www.instagram.com/reel/DVvou7pCvcY/?utm_source=ig_web_button_share_sheet&igsh=MzRlODBiNWFlZA== BANDUNG,- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Pemprov Jabar kecewa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 tidak sesuai dengan pernyataan Pemprov Jabar. Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jawa Barat, Dedi Sopandi menjelaskan, besaran THR yang akan diterima ASN setara dengan satu bulan gaji atau sekitar Rp 4,4 jt. "Besaran THR senilai satu bulan gaji. Mudah-mudahan tidak terlalu lama lagi," ujarnya seperti yang diberitakan beberapa media, 10 Maret 2026. Dedi pun menegaskan bahwa pada prinsipnya pemerintah daerah tidak membedakan perlakuan antara Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK Penuh Waktu, maupun PPPK paruh Waktu. Menurutnya, pemerintah provinsi bahkan telah menyiapkan anggaran khusus untuk pembayaran THR bagi PPPK Penuh Waktu. "Tidak ada perbedaan. Bahkan Pemprov Jawa Barat sudah menyiapkan dana sebesar Rp60,8 miliar untuk THR PPPK Paruh Waktu," ucapnya. Sebelumnya juga, seperti yang diberitakan Jabarprov.go.id (Senin, 2 Maret 2026) sebagai portal resmi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPPK Paruh Waktu. Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp60,8 miliar. Dalam berita tersebut, Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan, penganggaran THR merupakan bentuk dukungan kepada aparatur sipil negara dalam menyambut Idul Fitri termasuk bagi PPPK Paruh Waktu. "Besaran THR yang akan diterima masing-masing PPPK Paruh Waktu setara dengan satu bulan gaji terakhir," katanya, Jumat (27/2/2026). Namun pada kenyataannya ternyata pembayaran THR P3K paruh waktu berubah dan hanya menerima sekitar 1 juta lebih. Dengan perhitungannya, pembayaran THR P3K paruh waktu dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, diberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas secara proporsional dengan dihitung berdasarkan bulan bekerja dengan formula lamanya bulan bekerja sebagai PPPK/12 dikalikan dengan penghasilan 1 (satu) bulan. Dalam hal ini terhitung P3K Paruh Waktu yang bekerja dengan SPMT/masa tugas 1 Januari 2026 yang bersangkutan diberikan THR sebesar 3/12 dikalikan penghasilan bulanan dikalikan dengan penghasilan 1 (satu) bulan. Jadi hitungan THR besarannya 3/12 = 0,25 x Rp 4.482.914, jadi THR yang diterima sebesar Rp1.120.729. Dibalik itu ada yang janggal dari kebijakan Pemprov Jabar saat hanya memberikan THR senilai Rp 1 juta lebih kepada P3K paruh waktu. Dari hasil estimasi roemahmedia, kalau dilihat dari jumlah P3K paruh waktu Pemprov Jabar diambil angka 27.000 orang saja dari sekitar 26.968 hingga 27.163 orang, jika dikalikan THR senilai Rp1.120.729 per orang, maka jumlah total pembayaran THR mencapai Rp 30,2 M atau sekitar 50 persen dari total anggaran yang telah disediakan senilai Rp60,8 Miliar. Saat berita ini diturunkan belum ada jawaban dari Kepala BKD Jabar Dedi Sopandi dan Sekda Jabar Herman Suryatman, saat dikonfirmasi roemahmedia.com melalui nomor WhatsApp nya, Jumat pagi 13 Maret 2026.