Jaksa KPK: Dani Ramdan Peluang Dimintai Keterangan terkait lazim "Fee 10 % Proyek" di Pemkab Bekasi.

Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung ruang sidang 1 (Kusumah Atmadja), Rabu (8/4/2026).

Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung ruang sidang 1 (Kusumah Atmadja), Rabu (8/4/2026).

BANDUNG - Kesaksian mengejutkan terjadi pada sidang kasus dugaan korupsi Bupati Bekasi nonaktif Ade Koswara yang menyeret terdakwa seorang pengusaha asal Bekasi, Sarjan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung ruang sidang 1 (Kusumah Atmadja) Rabu (8/4/2026). Fakta di persidangan terungkap peran saksi Hendri Lincoln Kepala Dinas SDABMBK untuk memuluskan proyek di Bekasi. Di sini disebutkan jalinan komunikasi hingga komitmen fee 10% terkait proyek di Pemkab Bekasi sudah lazim dilakukan sejak 2023 atau era kepemimpinan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan. Sementara itu, Jaksa KPK mulai menelusuri apakah praktik “fee proyek 10 persen” merupakan kejadian sporadis atau bagian dari pola yang telah berlangsung sejak periode sebelumnya. Jaksa KPK, Ade Azharie, menegaskan bahwa langkah ini didasarkan pada fakta persidangan, bukan spekulasi. “Itu memang langsung berdasarkan keterangan Pak Hendry,” ujarnya usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (8/4/2026). Ia juga memastikan bahwa peluang menghadirkan Dani Ramdan sebagai saksi terbuka lebar. “Tidak tertutup kemungkinan. Kami akan memanggil dan menghadirkannya untuk dimintai keterangan,” tegasnya. Jika praktik tersebut terbukti sudah berlangsung lintas kepemimpinan, maka perkara ini berpotensi naik kelas menjadi korupsi sistemik—bukan lagi sekadar pelanggaran individu. Sidang Terdakwa Sarjan Sidang kali ini menghadirkan kasus dugaan korupsi terdakwa salah seorang pengusaha asal Bekasi Sarjan. Jaksa penuntut umum KPK membacakan terjadinya dugaan aliran uang miliaran rupiah kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (Ade Kunang) untuk mengatur sejumlah paket proyek pemerintah daerah. Pada sidang yang diketuai hakim Novianto Saputra kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Sarjan menghadirkan saksi Hendri Lincoln Kepala Dinas SDABMBK Bekasi. Kemudian Imam Nugraha Kadis Kebudayaan Pemuda dan Olahraga, selanjut Beni Sugianto Prawiro sebagai Kepala Dinas Cipta Karya serta Yayat Sudrajat alias Lippo anggota Polri, dari anggota Unit Intelkam Polsek Cimanggis, Depok. Selanjutnya diperkenalkanlah Hendri Lincoln oleh saksi Yayat Sudrajat dengan pengusaha asal Bekasi, Sarjan. Perlu diketahui bahwa Sarjan merupakan rival Ade Kuswara Kunang pada Pilkada 2024 lalu. Namun Ade Kuswara Kunang terpilih dan dilantik jadi Bupati Bekasi Sarjan pun merapatkan diri atas prakarsa anggota Unit Intelkam Polsek Cimanggis, Depok tersebut. Dalam persidangan saksi Hendri Lincoln mengakui bahwa dirinya menerima arahan terkait proyek yang dijalankan oleh perusahaan milik Sarjan. Bahkan arahan itu bersumber dari Bupati Ade Kuswara Kunang. "Saya dapat arahan dari pak Bupati untuk memenangkan proyek yang akan ditangani perusahaan milik Sarjan," kata Hendri Lincoln. Lebih jauh ia mengakui telah memberikan fee kepada rekanan sesuai dengan arahan yang diterimanya, sebesar 10 persen. Bahkan ia menerima duit dari Sarjan dari akumulasi sebesar Rp29 miliar. "Uang itu telah saya bagi bagikan," akunya lagi. Di sisi lain saksi dari anggota kepolisian Yayat Sudrajat alias Lippo anggota Polri (anggota Unit Intelkam Polsek Cimanggis, Depok) diusulkan oleh jaksa penuntut umum untuk diperiksa terpisah, karena keterangan yang akan diminta takkan sama dengan ketiga saksi lainnya. "Izin majelis, untuk saksi Yayat Sudrajat alias Lippo anggota Polri (anggota Unit Intelkam Polsek Cimanggis, Depok) mohon diperiksa terpisah dengan ketiga saksi dari kepala dinas ini," kata jaksa kepada majelis hakim. Akui Terima Duit Rp500 Juta Sementara dua saksi, Imam Nugraha Kadis Kebudayaan Pemuda dan Olahraga serta Beni Sugianto Priwiro sebagai Kepala Dinas Cipta Karya, dihadapan majelis hakim mengakui adanya pengadaan proyek yang pengerjaannya dilakukan oleh perusahaan milik Sarjan. Bahkan proyek pengerjaan yang dilakukan perusahaan milik Sarjan tersebut memiliki kepentingan dengan Bupati Ade Kuswara Kunang. Dua Kepala Dinas itu pun menerima uang kompensasi sebesar Rp500 juta atas proyek itu. Pengakuan itu berbeda dengan kesaksian Yayat Sudrajat. Ketika dicecar pertanyaan oleh jaksa penuntut umum, dirinya mengakui bahwa Sarjan sudah lama ia kenal, bahkan dianggap sebagai saudaranya sendiri. "Saya sudah menganggap Sarjan sebagai saudara, Saya tidak Mengundang tapi Beliau Mau Bersilaturahmi," kata Yayat Terkait perkenalannya dengan Bupati Ade Kuswara Kunang, diakui bahwa bupati datang ke rumahnya usai beberapa waktu dilantik, dan melaksanakan ret ret di Magelang. "Ya pak Bupati datang ke rumah saya hanya beberapa menit. Dan ia mengatakan meminta mengamankan situasi. Itu saja," tandasnya lagi. Disinggung terkait proyek pengerjaan proyek, Yayat mengaku dalam pelaksanaan teknis langsung ditangani oleh Sarjan untuk selanjutnya ia tidak tahu. Hanya saja, paparnya, dalam pembagian fee itu tergantung pengerjaan proyek yang dilakukan Sarjan, namun yang pasti setiap ada pengerjaan dirinya mendapatkan 5 hingga 7 persen dari angka proyek. "Ya..saya mendapatkan 7 persen dari setiap proyek pengerjaan di Bekasi," ucapnya. Sebelumnya, kata Yayat Sudrajat, dirinya melarang Sarjan untuk bertemu dengan Abah (ayah Ade Kuswara Kunang), dengan alasan takut terjadi sesuatu karena sudah ada firasat akan terjadi sesuatu. "Ya berkali kali saya larang Sarjan untuk bertemu dengan Abah. Namun ada informasi bahwa Sarjan akhirnya bertemu dengan Abah atas prakarsa pak Budi (kakak dari Bupati Ade Kuswara Kunang)," tandasnya. Diakui pula, dirinya kini bersama Sarjan sudah pecah kongsi atau sudah tidak lagi bersahabat seperti sebelumnya. Bertebaran Fee ke Dinas Dinas Sementara itu jaksa penuntut umum usai digelar sidang mengatakan, pada intinya saksi Yayat Sudrajat menerangkan bahwa banyak fee yang diminta oleh kepala dinas Pemkab Bekasi terhadap proyek proyek yang didapat terdakwa Sarjan. "Dan juga proyek proyek yang dimiliki Yayat. Jadi Yayat juga memberikan fee, dalam hal ini dinas meminta fee 7 persen. Tapi proyek proyek yang dikerjakan Sarjan itu diminta oleh kepala dinas antara 8 sampai 10 persen," kata Jaksa Ade kepada awak media. Saat ini, lanjutnya, kami sampai saat pembuktian terhadap terdakwa Sarjan, bagaimana proyek proyek yang diberikan fee-nya untuk Bupati Ade Kuswara Kunang dan bapaknya H Kunang atas sejumlah proyek yang didapatkan di tahun 2025. "Dan itu ada fee komitmen dari dinas dinas sebesar 10 persen," tegasnya.***