BANDUNG,- Tambahan Penghasilan Pengawai (TPP) untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga 25 Januari 2026 tak kunjung cair. Biasanya TPP tersebut cair rutin tiap bulan sebelum tanggal 16.
Apa mau dikata, para ASN tersebut terutama non-pejabat apalagi golongan bawah kondisinya semakin terjepit. Hal ini tak lain dari kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan Pemerintah.
Tak terkecuali di Pemprov Jabar efisiensi anggaran 2025 dterapkan dengan fokus pada pemangkasan belanja operasional non-prioritas, perjalanan dinas, rapat di hotel, serta pengurangan belanja honorarium.
Efisiensi menyebabkan, antara lain, pengurangan anggaran untuk perjalanan dinas, rapat di hotel, biaya alat tulis kantor (ATK), dan sewa kendaraan.
Optimalisasi Sarana Kantor: mematikan listrik dan AC yang tidak perlu, meniadakan snack rapat, dan memaksimalkan ruang pertemuan milik sendiri daripada menyewa.
Semua itu ternyata menyebabkan penurunan tajam pendapatan ASN, terutama penghapusan perjalanan dinas dan kegiatan di internal OPD.
Selama 2025 lalu, para ASN tersebut betul-betul pemasukan hanya "tok" dari Gaji dan TPP, jadi TPP tidak kunjung cair, kondisi "dapur" makin terjepit.
"Duh makin ripuh (repot) TPP teu cair wae mah da gaji mah sudah digadaikan ka Bank," ujar salah seorang ASN yang berkantor di kawasan perkantoran Gedung Sate.
Kondisi kejepit tersebut juga dikeluhkan para ASN Pemprov Jabar. Mereka berharap Pemprov Jabar bisa secepatnya mencairkan TPP.
**
ASN Pemprov Jabar jumlahnya mencapai 25.736 orang dan Calon PNS sebanyak 731 orang.
Sementara itu, nominal TPP yang diterima kepada PNS dan CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Barat bervariatif yang diberikan berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi atau pertimbangan objektif lainnya.
Uang TPP yang diberikan tertinggi Rp 44.920.000 perbulan dan yang terendah Rp 748.000/perbulan. Anggaran TPP tersebut mencapai miliaran setiap bulannya yang diambil dari APBD Jawa Barat.
"Ya kalau awal tahun kayak gini mah biasa ada keterlambatan seperti beberapa tahun yang lalu. Pernah dulu dirapelin di bulan Februari," katanya.
Mengenai belum cairnya uang TPP untuk ASN lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut, Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman mengemukakan terkait TPP sedang menunggu izin prinsip dari Kemendagri.
Sesuai Kepmendagri tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Pemberian TPP pegawai ASN di pemda. “Pemda menetapkan pemberian TPP ASN setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri," ujar Herman.
Herman menegaskan anggaran untuk TPP ASN tersedia meski ia tidak menyebutkan rinci besarannya. "Untuk alokasi anggaran TPP nya aman dan siap dibayarkan. Tinggal menunggu izin prinsip dari Kemendagri. Sedang diakselerasi," ujarnya.
Ketentuan TPP Data yang diperoleh “PR”, jumlah aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Jawa Barat per 31 Desember 2025 tercatat sebanyak 52.017 orang.
Dari total tersebut, PNS berjumlah 25.736 orang atau 49,48 persen, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sebanyak 25.550 orang atau 49,12 persen, serta CPNS 731 orang atau 1,41 persen.
Mengenai ketentuan pemberian uang TPP yang diterima seluruh PNS dan CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Barat merujuk kepada Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Pergub No 10 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat tanggal 23 Februari 2023 yang ditandatangani Gubernur Ridwan Kamil.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa setiap PNS berhak memperoleh TPP. Kemudian, TPP yang diberikan berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi atau pertimbangan objektif lainnya.
Sementara itu, besaran persentase TPP berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, dan kelangkaan profesi sesuai kemampuan keuangan daerah dari besaran basic TPP dan pertimbangan objektif lainnya.
Kemudian, selain PNS, setiap Calon PNS (CPNS) juga mendapatkan TPP berdasarkan beban kerja. Sedangkan pemberian uang TPP bagi PNS dan CPNS dibebankan kepada APBD Provinsi Dari Peraturan Gubernur tersebut.
Untuk kategori TPP berdasarkan beban kerja maka pemberian uang TPP bervariatif. Uang TPP yang tertinggi mencapai Rp 44.920.000 perbulan.
Kemudian ada yang mendapatkan TPP sebesar Rp 38.100.000 serta untuk posisi kepala dinas uang TPPnya berkisar Rp 36.010.000 sampai Rp 37.825.000,-
Sementara itu untuk posisi kepala biro uang TPP mencapai Rp 32.490.000,-
Kepala Bagian sebesar Rp 22.480.000 sampai Rp 23.960.000.
Sedangkan untuk jabatan Kasubag uang TPPnya sebesar Rp 16.430.000 dan uang Kasubbidang dan Kasi sebesar Rp 14.945.000,-
Sedangkan untuk jabatan fungsional uang TPPnya mulai dari Rp 15.605.000 sampai Rp 25.175.000,-
Jabatan fungsional lainnya mulai dari Rp 4.440.000 sampai Rp 21.930.000,- Untuk CPNS jabatan pelaksana menerima uang TPP mulai dari Rp 3.592.000 sampai Rp 8.432.000 perbulan.
News
TPP Tak Kunjung Cair, ASN Pemprov Jabar Makin Kejepit, Sekda Jabar: TPP Aman tinggal Izin Kemendagri
9025-01-2026 06:132 Mins read0 Comment
Baca Juga
ragam
Rekam Jejak Yuke, Tak Pernah Berkecimpung di Perkoperasian, sempat Mencuat terkait Kasus "flashdisk"
yoga7109-04-2026 19:562 Mins read ragam
Viral video ribuan motor listrik untuk SPPG menuai sorotan DPRD Jabar
yoga7109-04-2026 10:452 Mins read ragam
Ketua Dekopin dan Gubenur Jabar Berperan Besar Jadikan Yuke Ketua Dekopinwil Jabar, Nurodi; Saya Mengalah
yoga7102-04-2026 07:252 Mins read ragam
Ahmad Hidayat Kembalikan Formulir lampirkan Dukungan 16 DPD Tk II & 6 Organisasi sayap partai
yoga7102-04-2026 05:182 Mins read ragam