LSM Trinusa Layangkan surat ke KDM, Pertanyakan Rangkap Jabatan Kadis KUK Yuke Jadi Ketua Dekopinwil

BANDUNG,– Polemik rangkap jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mencuat. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Trinusa Jawa Barat, Ait M Sumarna, secara resmi melayangkan surat keberatan dan permintaan klarifikasi kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM). Surat tersebut terkait posisi ganda yang diemban oleh Yuke Mauliani Septina. Saat ini, Yuke diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (KUK) Provinsi Jawa Barat sekaligus terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Jawa Barat periode 2025–2030. Kondisi tersebut dinilai memicu persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan dan pembinaan koperasi di daerah. Ketua LSM Trinusa DPD Jabar, Ait M Sumarna—yang akrab disapa Kang Ait—menegaskan persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai hal administratif semata, melainkan berpotensi menjadi pintu masuk konflik kepentingan yang sistemik. “Bagaimana mungkin seorang regulator sekaligus menjadi pimpinan organisasi yang ia bina sendiri? Ini jelas praktik *jeruk makan jeruk*. Secara etika birokrasi sudah bermasalah, dan secara tata kelola keuangan daerah sangat berisiko,” tegas Kang Ait dalam keterangannya di Bandung, Kamis 8 April 2026. Di sisi lain Kang Ait juga mempertanyakan apakah betul Yuke jadi Ketua Dekopinwil Jabar atas perintah KDM? Dalam kajiannya, LSM Trinusa menyoroti tiga aspek utama yang dinilai krusial: Pertama, dugaan pelanggaran regulasi pelayanan publik dan ASN. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 17, pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap jabatan pada organisasi yang berkaitan langsung dengan tugasnya. Ketentuan ini diperkuat oleh prinsip netralitas dan bebas konflik kepentingan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. “ASN itu wajib menjaga independensi. Kalau jabatan publik dipakai sekaligus untuk mengendalikan organisasi binaan, maka garis batas profesionalisme sudah dilanggar,” ujar Kang Ait dengan nada tegas. Kedua, potensi temuan audit keuangan negara.LSM Trinusa memperingatkan adanya risiko serius dalam pengelolaan anggaran, khususnya jika terjadi penyaluran hibah dari Dinas KUK kepada Dekopinwil yang dipimpin oleh orang yang sama. “Ini bukan sekadar potensi, tapi hampir pasti menjadi temuan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Prinsip *segregation of duties* hilang total. Ini karpet merah bagi penyalahgunaan kewenangan,” ungkapnya. Ketiga, tergerusnya prinsip kemandirian koperasi. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi harus berdiri secara mandiri, bebas dari intervensi kekuasaan. “Kalau pejabat aktif masuk dan mengendalikan organisasi koperasi, maka semangat kemandirian itu runtuh. Koperasi berpotensi hanya menjadi alat kekuasaan, bukan gerakan ekonomi rakyat,” tambah Kang Ait. Atas dasar tersebut, LSM TRINUSA DPD Jawa Barat mendesak Gubernur Dedi Mulyadi (KDM) untuk segera mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi rangkap jabatan tersebut. Selain itu, Yuke Mauliani Septina diminta untuk memilih salah satu jabatan demi menjaga integritas dan profesionalisme. LSM Trinusa juga membuka kemungkinan membawa persoalan ini ke lembaga pengawas eksternal apabila tidak ada respons yang jelas dari pemerintah provinsi. “Kami tidak akan tinggal diam. Jika ini dibiarkan, maka ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola birokrasi. Kami siap membawa persoalan ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ombudsman Republik Indonesia,” tegasnya. Menutup pernyataannya, Kang Ait mengingatkan bahwa sektor koperasi merupakan salah satu pilar ekonomi kerakyatan yang tidak boleh dikendalikan oleh kepentingan jabatan. “Jangan sampai program strategis koperasi hanya menjadi alat kepentingan segelintir elite. Ini menyangkut kepercayaan publik dan masa depan ekonomi rakyat Jawa Barat,” pungkasnya.