Raden Tedi; Pemprov Jabar harus tindak tegas perusahaan yang Over debit penggunaan air tanah

BANDUNG, roemahmedia.com - Pemprov Jabar melalui Dinas ESDM Jabar harus menindak tegas perusahaan yang pemanfaatan air tanah melalui sumur produksi yang over debit. melaksanakan kegiatan peninjauan lapangan terkait pemanfaatan air tanah di Kabupaten Majalengka (Jum'at, 06/03/2026). "Masih ada beberapa perusahaan yang nakal yang sengaja memanfaatkan aii tanah melalui sumur produksi yang untuk kegiatan operasional perusahaan, namun melebihi kapasitas volume air tanah atau over debit," jelas Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Jabar, Raden Tedi, Bandung 17/4.. Raden Tedi mengapresiasi tindakan Dinas ESDM Jabar yang telah melakukan penyegelan sumur produksi 2 perusahaan di Majalengka yang terbukti over debit penggunaan air tanah, beberapa waktu lalu. Pemeriksaan sumur produksi perusahaan mencakup data teknis sumur seperti kedalaman sumur, koordinat lokasi, kondisi pipa piezometer, hingga pengukuran muka air tanah dan pencatatan angka meter air. Data tersebut menjadi dasar dalam perhitungan pemanfaatan air tanah oleh perusahaan. Sumur yang overdebit dilakukan penutupan atau penyegelan sementara. " Ini sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air bahwa bahwa pengusahaan air tanah wajib memiliki izin dan mematuhi kuota yang ditetapkan untuk menjaga keberlanjutan air tanah "Langkah ini merupakan upaya menjaga keberlanjutan dan kondisi air tanah di Jawa Barat," ujar Raden Tedi.