DPRD Jabar Gulirkan inisiatif penyusunan Ranperda perlindungan keluarga

Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Siti Muntamah.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Siti Muntamah.

BANDUNG,- DPRD Jawa Barat tengah menggulirkan inisiatif penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan keluarga. Regulasi ini dirancang untuk merespons kekhawatiran atas berbagai persoalan sosial, mulai dari perilaku seksual menyimpang hingga dampak negatif perkembangan era digital. Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Siti Muntamah mengungkapkan, Ranperda tersebut merupakan prakarsa Komisi V dan akan diusulkan masuk dalam Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Menurutnya, langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil audiensi bersama Penggiat Keluarga (Giga) Indonesia yang mendorong hadirnya payung hukum sebagai respons atas kondisi sosial yang dinilai kian mengkhawatirkan. "Ini bentuk respons atas aspirasi masyarakat, khususnya dari Giga Indonesia, yang melihat adanya kebutuhan mendesak terhadap regulasi perlindungan keluarga," ujar Siti di Kota Bandung, Senin, 4 Mei 2026. Ia menilai, urgensi pembentukan Ranperda ini tidak hanya dipicu oleh dinamika sosial saat ini, tetapi juga karena sejumlah kabupaten/kota di Jawa Barat telah lebih dulu memiliki aturan serupa. Dengan demikian, regulasi di tingkat provinsi dinilai penting untuk memperkuat kebijakan yang lebih komprehensif. Komisi V DPRD Jabar sebelumnya telah menerima audiensi dari Giga Indonesia yang secara khusus mendesak pembentukan Ranperda terkait perlindungan keluarga dari apa yang mereka sebut sebagai "bencana sosial", termasuk isu orientasi dan perilaku seksual menyimpang serta pengaruh negatif digitalisasi. Siti menjelaskan, kekhawatiran tersebut muncul seiring meningkatnya berbagai kasus yang berdampak pada keluarga, terutama anak-anak. Karena itu, Ranperda diharapkan mampu menjadi instrumen preventif dalam menekan potensi risiko sosial tersebut. "Mereka mendorong agar Ranperda ini segera dibentuk, sebagai langkah pencegahan dan perlindungan bagi keluarga, khususnya anak-anak," katanya. Dalam pembahasan awal, Komisi V turut melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Bappeda Jabar, Biro Hukum Setda, Dinas Kesehatan, serta DP3AKB, guna memastikan substansi regulasi tersusun secara komprehensif. Sementara itu, Ketua Giga Indonesia, Euis Sunarti, dalam paparannya menyoroti data yang menunjukan Jawa Barat berada di posisi teratas terkait jumlah LGBT, dengan estimasi mencapai 302 ribu orang. Ia juga mengungkapkan adanya tren peningkatan kasus HIV dalam tiga tahun terakhir. Berdasarkan data yang disampaikan, kasus baru HIV di Jawa Barat mengalami lonjakan signifikan, dari sekitar 5.000 kasus per tahun sebelumnya, menjadi 8.620 kasus pada 2022, 9.710 kasus pada 2023, hingga 10.405 kasus pada akhir 2024. Kenaikan tersebut disebut hampir mencapai dua kali lipat dibanding periode sebelumnya, sehingga dinilai perlu mendapat perhatian serius melalui kebijakan yang terintegrasi. Ranperda ini diharapkan tidak hanya menjadi regulasi normatif, tetapi juga mampu menjawab tantangan sosial yang berkembang di tengah masyarakat Jawa Barat.