KDM: 70 Persen Pajak Tambang Dikembalikan ke Desa Terdampak

BOGOR, - Desa yang selama ini terdampak aktivitas tambang harus mendapatkan manfaat langsung dari kegiatan ekonomi tersebut sehingga bukan hanya menerima dampak kerusakan lingkungan maupun infrastruktur. Oleh karena itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan agar 70 persen pajak dari aktivitas tambang dikembalikan ke desa-desa terdampak di Kabupaten Bogor. Skema pembagian pajak untuk masyarakat sekitar tambang itu sebagai bagian dari konsep pembangunan berkeadilan di wilayah penghasil tambang. "Pajak tambang itu harus 70 persen kembali ke (warga) desa di mana tambang itu dilakukan (beroperasi). Jadi saya ingin membangun yang berkeadilan,” kata Dedi Mulyadi (KDM), Kamis (15/5/2026). Menurut KDM, pemerintah saat ini tengah merumuskan tata kelola tambang yang tidak hanya membahas operasional tambang dan pembangunan jalan khusus tambang, tetapi juga menyangkut pembagian manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar. KDM ini ingin warga sekitar tambang tidak lagi jadi penonton di atas kekayaan alam mereka sendiri. “Kemudian, pajaknya bagaimana, ya bagi hasilnya,” ujar KDM. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan sementara seluruh aktivitas tambang di Parung Panjang, Cigudeg, dan Rumpin sejak 26 September 2025.